KPR sudah menjadi solusi bagi calon konsumen yang ingin punya rumah, anda tetap harus memiliki dana lebih untuk membayar sejumlah biaya beli rumah yang merupakan salah satu syarat pengajuan KPR ke bank.
Sebenarnya banyak cara untuk membeli rumah dengan cara tunai atau cash. Kredit kepemelikan rumah menjadi produk yang paling dicari masyarakat, kini setiap bank sudah mengelurkan program KPR.
Sebelum mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, anda perlu mengetahui syarat pengajuan kpr ke bank agar pengajuan anda tidak ditolak bank. Banyak bank menolak KPR, karena dokumen tidak lengkap atau Anda menyalahi aturan.
1. Siapkan Dana
Seperti yang disebutkan di atas dana harus siap untuk mengajukan empat kompone. Apa saja empat komponen tersebut:
- Uang muka (besarnya diatur pemerintah)
- Tanda jadi (pengikat bahwa rumah itu mau Anda beli)
- Biaya notaris (urusan legalitas pembelian)
- Biaya provisi dan asuransi (dikutip oleh bank)
2. Siapkan Dokumen sebagai Syarat Pengajuan
Jangan sampai waktu Anda terbuang karena dokumen kurang lengkap dan periksa kelengkapan dokumen Anda.
- Kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK)
- Nomor pajak wajib pajak (NPWP)
- Slip gaji
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan tiga bulan terakhir
- Fotokopi sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat tanda jadi.
3. Kredit Pemilikan Rumah disetujui
Jika pihak bank sudah setuju dengan dokumen Anda. Bank akan mengirim tim appraisal untuk menilai rumah yang Anda mau beli.
Setelah semua berjalan lancar, kemudian bank akan menyerahkan surat persetujuan kredit (SPK). Di SPK, akan ada informasi tentang notaris yang ditunjuk bank untuk menangani proses legal KPR. Dalam tahap ini, Anda akan langsung berusuran dengan notaris tersebut.
4. Tanda tangan akad
Bank tidak ikut campur dalam urusan tarif notaris. Setelah dokumen lengkap untuk notaris, Anda akan melakukan penandatangan akad KPR, akad ini wajib ditandatangani di depan notaris agar sah secara hukum.
Yang harus hadir dalam tahap ini adalah pihak pembeli, penjual, perwakilan bank, dan tentu saja notaris. Kalau pembeli terdiri atas suami-istri, keduanya wajib hadir. Setelah selesai, notaris akan memberikan dokumen seperti sertifikat dan IMB asli ke bank sebagai jaminan KPR. Kalau Kredit Pemilikan Rumah sudah lunas, baru dokumen itu diberikan ke pembeli.
Cukup Bayar DP MURAH Mulai dari RP 5 JUTA Anda bisa dapat Rumah Baru Minimalis dan Mewah di Bosproperti.com Aksesbilitas yang Mudah dan Berbagai Macam Fasilitas yang ada, Bebas Biaya Surat-surat dan KPR kami yang Urus.
Tingkatkan Penjualan Proyek Perumahan Anda 3x Lebih Cepat!!! Kami siap membantu Anda menciptakan Winning Marketing Strategy yang Terbukti Efektif dan Efisien! yang berhasil membantu lebih dari 50 Proyek Perumahan di Area Jabodetabek!
Info Selengkapnya Kunjungi Bosproperti.com/Jasa-Pemasaran





